PELATIHAN KESADARAN HUKUM DAN PENGUATAN EKONOMI USAHA KULINER MELALUI PERLINDUNGAN KONSUMEN DI ALAMANDA CAFE
Keywords:
Kesadaran Hukum, Perlindungan Konsumen, Usaha Kuliner, Penguatan Ekonomi, Pengabdian kepada MasyarakatAbstract
Kesadaran hukum dan pemahaman mengenai perlindungan konsumen merupakan aspek penting dalam mendukung keberlangsungan usaha kuliner. Namun, masih terdapat pelaku usaha yang belum memahami secara optimal hak dan kewajiban pelaku usaha maupun hak-hak konsumen dalam kegiatan usaha. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan dan tingkat kepercayaan pelanggan. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kesadaran hukum dan perlindungan konsumen sebagai upaya penguatan ekonomi usaha kuliner. Kegiatan dilaksanakan di Alamanda Cafe pada tanggal 16 Juni 2026 dengan melibatkan 12 peserta yang terdiri atas pemilik usaha, karyawan, dan konsumen. Metode yang digunakan meliputi penyampaian materi, diskusi interaktif, studi kasus, serta sesi tanya jawab. Materi yang diberikan mencakup konsep kesadaran hukum, hak dan kewajiban pelaku usaha, hak-hak konsumen, serta pentingnya perlindungan konsumen dalam meningkatkan kepercayaan pelanggan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai pentingnya penerapan prinsip-prinsip perlindungan konsumen dalam kegiatan usaha. Peserta juga memahami bahwa perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kualitas pelayanan, kepuasan pelanggan, dan daya saing usaha. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya praktik usaha yang lebih bertanggung jawab serta mendukung penguatan ekonomi usaha kuliner secara berkelanjutan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hafni Cholida Nasution, Rifqah Harahap, Siswanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.